KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 33
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU. (3) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dipilih oleh KPU Kabupaten/ Kota dari 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh bupati/walikota dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
