KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 132
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Tindakan kepolisian terhadap pejabat negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak berlaku bagi anggota/pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan tindak pidana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Paragraf Ketiga Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
