KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 131
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
(1) Segala ketentuan mengenai penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini berlaku UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Penyidikan atas tindak pidana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan. (3) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya penyidikan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. (4) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas perkara dari penyidik.
