Pasal 133
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
(1) Pemeriksaan atas tindak pidana dalam UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum. (2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengadilan negeri untuk pelanggaran dengan ancaman pidana kurang dari 18 (delapan belas) bulan yang merupakan tingkat pertama dan terakhir. (3) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengadilan negeri pada tingkat pertama dan pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan terakhir, untuk pelanggaran dengan ancaman pidana 18 (delapan belas) bulan atau lebih. (4) Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) oleh pengadilan negeri paling lama 21 (dua puluh satu) hari dan oleh pengadilan tinggi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas perkara.
