KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1981 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 4
Kepada Pegawai Negeri yang telah menjabat suatu jabatan penelitian tidak diberikan tunjangan secara rangkap, yaitu tunjangan penelitian dan tunjangan bahaya nuklir, dan yang bersangkutan dapat memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya.
