KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1981 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 3
Penetapan Pegawai Negeri dalam klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional.
