KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1981 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional.
