KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN,
Pasal 4
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penataan, Tim Penataan dibantu oleh
Sub Tim Penataan yang terdiri dari :
- Sub Tim I Bidang Kelembagaan;
- Sub Tim II Bidang Kepegawaian;
- Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
- Sub Tim IV Bidang Keuangan;
- Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip.
(2) Masing-masing Sub Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diketuai oleh :
- Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Kelembagaan, sebagai Ketua Sub Tim I Bidang Kelembagaan;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai Ketua Sub Tim II Bidang Kepegawaian;
PRESIDEN
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagai Ketua Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
- Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, sebagai Ketua Sub Tim IV Bidang Keuangan;
- Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagai Ketua Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip.
