Pasal 5
Tugas dan fungsi masing-masing Sub Tim Penataan, sebagai berikut:
Sub Tim I Bidang Kelembagaan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang kelembagaan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
Sub Tim II Bidang Kepegawaian, bertugas menyelesaikan penataan di bidang kepegawaian pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang kekayaan Negara dan peralatan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
Sub …
Sub Tim IV Bidang Keuangan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang keuangan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip, bertugas menyelesaikan penataan di bidang dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor
PRESIDEN
Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
