KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN,
Pasal 3
Susunan keanggotaan Tim Penataan, terdiri dari :
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua;
- Menteri Keuangan, sebagai Anggota;
- Sekretaris Negara, sebagai Anggota.
