KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN,
Pasal 2
(1) Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas
menyelesaikan penataan kelembagaan, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan serta dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri
PRESIDEN
Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
- menata kelembagaan/organisasi, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan serta dokumen dan arsip disesuaikan dengan kewenangan dan beban tugas masing-masing lembaga;
- mengalihkan Pegawai, kekayaan negara dan peralatan, keuangan/pembiayaan serta dokumen dan arsip dari lembaga-lembaga yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya kepada lembaga-lembaga yang baru dibentuk dan/atau lembaga Pemerintah lainnya.
