KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 11
(1) Masing-masing Deputi terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub
Bagian.
(4) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diangkat pejabat fungsional sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
