KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 10
(1) Staf ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam
melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Kabinet maupun atas prakarsa sendiri.
(2) Staf ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang.
