KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 9
(1) Asisten Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet
dalam membina hubungan dan koordinasi dengan instansi pemerintah/lembaga lain dalam rangka mendukung pengambilan dan pengendalian kebijakan pemerintah.
(2) Asisten Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
