KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 12
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretaris Kabinet dapat membentuk Kelompok-kelompok kerja.
TATA KERJA
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretaris Kabinet dapat membentuk Kelompok-kelompok kerja.
TATA KERJA