Pasal 45
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BPOM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPOM; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPOM yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPOM. (3) Deputi … (3) Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. (4) Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat tradisional, kosmetik, dan produk komplimen.
(5) Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya.
