KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 46
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
LIN terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi; d. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga; e. Deputi Bidang Pengelolaan Informasi.
