KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 44
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
BPOM terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif; d. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen; e. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya.
