Pasal 43
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPN; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPN yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPN. (3) Deputi … (3) Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan hukum pertanahan. (4) Deputi Bidang Informasi Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi pertanahan. (5) Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata laksana pertanahan. (6) Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat. (7) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawas-an fungsional di lingkungan BPN.
