KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 42
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
BPN terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan; d. Deputi Bidang Informasi Pertanahan; e. Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan; f. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat; g. Inspektorat Utama.
