Pasal 25
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin LEMSANEG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyiapkan … b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LEMSANEG; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LEMSANEG yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan LEMSANEG. (3) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengendalian persandian. (4) Deputi Bidang Pengamanan Persandian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan persandian. (5) Deputi Bidang Pengkajian Persandian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian persandian.
