KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 26
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
BULOG terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama; d. Deputi Bidang Operasi; e. Deputi Bidang Usaha Logistik; f. Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia; g. Inspektorat Utama.
