KEPPRES
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pasal 24
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
LEMSANEG terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian; d. Deputi Bidang Pengamanan Persandian; e. Deputi Bidang Pengkajian Persandian.
