KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DPRD
(1) Sekretariat PPK DPRD bertugas:
- memfasilitasi pelaksanaan tugas PPK DPRD;
- membantu PPK DPRD dalam melakukan penelitian dan verifikasi kelengkapan administrasi syarat calon anggota DPRD;
- menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat secara teknis operasional
bertanggungjawab kepada PPK DPRD dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Pejabat yang mengangkat.
