KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DPRD
PRESIDEN
(1) Kepala Sekretariat PPK DPRD Propinsi dijabat oleh Pejabat yang
berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan diangkat oleh Gubernur.
(2) Kepala Sekretariat PPK DPRD Kabupaten/Kota dijabat oleh Pejabat yang
berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan diangkat oleh Bupati/Walikota.
(3) Staf Sekretariat PPK DPRD Propinsi dan Kabupetan/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diangkat dari aparat Pemerintah terkait dengan jumlah anggota masing-masing Sekretariat sebanyak 12 (dua belas) orang.
