KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DPRD
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota
dilakukan oleh PPK DPRD masing-masing dengan mengambil nama-nama yang terdapat dalam DCTB sesuai dengan nomor urut.
(2) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Propinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan oleh PPK DPRD Propinsi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapat peresmian.
(3) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PPK DPRD Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada Gubernur guna mendapat peresmian.
Bagian Keempat Sekretariat
