KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DPRD
(1) Penyusunan DCTB anggota dari Parpol, sesuai dengan nama-nama yang
diterima dari Pimpinan Parpol di Daerah yang bersangkutan, yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol masing-masing dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan dan verifikasi DCSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Penetapan DCTB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dalam suatu rapat PPK DPRD yang dihadiri oleh Panitia
Pengawas dengan mencantumkan tanda tangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota PPK DPRD pada DCTB.
(3) Pengumuman DCTB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan ditempat umum atau tempat-tempat yang dapat dilihat orang
banyak.
