KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DPRD
Anggoya PPK DPRD harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berhak memilih dan dipilih;
- Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan;
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu dan kemampuan kepemimpinan;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan Pegawai Negeri.
