KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DPRD
(1) PPK DPRD terdiri dari tokoh masyarakat yang independen dan non partisan
yang bertempat tinggal di masing-masing Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Calon anggota PPK DPRD ditetapkan menjadi anggota PPK DPRD oleh
KPU.
(3) Sebelum menjalankan tugasnya anggota PPK DPRD mengucapkan
sumpah/janji dihadapan Pejabat yang berwenang.
