SATUAN TUGAS PERCEPATAN IT{VESTASI
Pasal 2
Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pnesiden.
. Pasal 3. .
SK No 099365 A
PRESIDEN
Pasal 3
Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Ketua : Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Wakil Ketua I : Wakil Jaksa Agung;
- Wakil Ketua II : Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Sekretaris : Sdri. Dini Purwono.
Pasal 4
Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas:
- memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
- menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
- mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;
- mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
- memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat I pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Satgas Investasi memiliki kewenangan:
- menetapkan. . .
SK No 082918 A
PRESIDEN
a menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembagal otoritas/pemerintah daerah; dan b melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian / lemb aga I otoritas / pemerintah daerah.
Pasal 6
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu
oleh Sekretariat Satgas Investasi. (21 Sekretariat Satgas Investasi dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian InvestasilBadan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dapat membentuk Tim Pelaksana.
Pasal 8
Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 9
Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Investasi diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya pedalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 1 1
Satgas Investasi bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. Pasal12...
SK No 099367 A
PRESIOEN
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2O2L
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
vanna Djaman
SK No 099359 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan investasi dan bemsaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, perlu dilakukan pengawalan (end to endl dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan bemsaha; aktif b. bahwa pengawalan (end to endl dan peran penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha perlu T[gas dilakukan melalui pembentukan Satuan Percepatan Investasi; pertimbangan sebagaimana dimaksud c. bahwa berdasarkan dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat(l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
