KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN IT{VESTASI
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Satgas Investasi memiliki kewenangan:
- menetapkan. . .
SK No 082918 A
PRESIDEN
a menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembagal otoritas/pemerintah daerah; dan b melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian / lemb aga I otoritas / pemerintah daerah.
