KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Susunan organisasi Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi terdiri dari :
- Bagian Fasilitasi Penanggulangan Krisis Energi, yang terdiri dari Subbagian Identifikasi Krisis Energi dan Subbagian Fasilitasi Perumusan Penanggulangan
- Bagian Fasilitasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi, yang terdiri dari Subbagian Fasilitasi Pengawasan Penyediaan Energi dan Subbagian Fasilitasi Pengawasan Pemanfaatan Energi.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kelima Jabatan Fungsional
