KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional dalam memfasilitasi penetapan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta pengawsan pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
