KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Susunan organisasi Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan terdiri dari :
- Bagian Fasilitasi Kebijakan Energi, yang terdiri dari Subbagian Fasilitasi Kebijakan Perundang-undangan Penyediaan Energi dan Subbagian Fasilitasi Kebijakan Pemanfaatan Energi
- Bagian Fasilitasi Rencana Umum Energi, yang terdiri dari Subbagian Fasilitasi Rencana Peraturan Umum Energi Nasional dan Subbagianditjen Pemantauan Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional
- Bagian Hubungan Kamasyarakatan dan Persidangan yang terdiri dari Subbagian Dokumentasi, Subbagian Keprotokolan, dan Subbagian Hubungan Masyarakat.
Bagian Keempat Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi
