KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dilingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dapat ditetapkan Jabatan fungsional
tertentu sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan
jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
