KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Susunan organisasi Biro Umum terdiri dari :
- Bagian Perencanaan dan Keuangan yang terdiri dari Subbagian Perencanaan dan Subbagian Keuangan
- Bagian Hukum dan Kepegawaian, yang terdiri dari Subbagian Hukum dan Subbagian Kepegawaian dan Organisasi
- Bagian Rumah Tangga yang terdiri dari Subbagian Perlengkapan, Subbagian Urusan Dalam, dan Subbagian Tata Usaha.
Bagian Ketiga Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan
