KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Biro Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal Dewan energi Nasional dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi perencanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan, hukum, kepegawaian dan organisasi, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan tata usaha di lingkungan Dewan Energi Nasional.
www.djpp.depkumham.go.id
