KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sekretariat Jenderal Dewan energi Nasional terdiri dari :
- Biro Umum
- Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan; dan
- Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi.
Bagian Kedua Biro Umum
