KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 15
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
