KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 16
Dalam rangka melaksanakan tugas, staf Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional mengadakan hubungan dengan lembaga/instansi terkait baik pusat maupun daerah, kemasyarakatan, dan perorangan sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.
