KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkngan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
