KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Jenderal Dewan Energi nasional, kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian serata pejabat lainnya, saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional maupun dengan instansi lain sesuai dengan bidang tugasnya.
