KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 12
BAB 3 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Perundang-undangan
(2) Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diangkat dan Diberhentikan oleh Menteri Energi Peraturan dan Sumber Daya Mineral sesuaiditjendengan Ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
