KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 17
(1) Kepala Perpustakaan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
B A B V
ANGGARAN BELANJA
