KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 16
(1) Kepala Perpustakaan Nasional adalah jabatan eselon Ia. (2) Kepala Direktorat, Kepala Pusat dan Sekretaris adalah Jabatan eselon IIa. (3) Kepala Perpustakaan Daerah adalah jabatan eselon III.
