KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 18
Segala pengurusan administrasi organisasi, kepegawaian, dan keuangan yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
B A B VI
KETENTUAN PERALIHAN
