Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Bungku pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Poso tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bungku.
(2) Perkara ... L
www.bphn.go.id
PRESIDEN
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang tennasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Pangururan pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Balige tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan NegeriPangururan.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Masohi tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kwandang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Limboto tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kwandang.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Gunung Tua pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Tua. !_
(6) Perkara ...
www.bphn.go.id
PRESIDEN
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Morotai Selatan \ pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate tetapi belum dilirnpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Morotai Selatan.
