KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BUNGKU, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pcmbentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi Kejaksaan Negeri Bungku, Kejaksaan Negeri Pangururan, Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan Negeri Kwandang, Kejaksaan Negeri Gunung Tua, dan Kejaksaan Negeri Moratai Selatan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Negeri Republik Indonesia.
