Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Ne~eri Bungku, maka
Kabupaten Morowali dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Poso. \
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangururan,
maka Kabupaten Samosir dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Balige.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dataran
Hunipopu, maka Kabupaten Seram Bagian Barat clikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Masohi.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kwandang, maka
Kabupaten Gorontalo Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Limboto.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Gunung Tua,
maka Kabupaten Padang Lawas Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Morotai Selatan,
maka Kabupaten Pulau Morotai dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Temate.
