KEPPRES
DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 5
Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh Daerah sesuai dengan prioritas kebutuhan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah.
